EXALT PATENT membantu Anda dalam memahami prinsip-prinsip merek dan prakteknya di Indonesia . Arahan menyeluruh tentang merek akan berguna bagi klien dalam implementasi strategi bisnis di iklim Indonesia. Sebagai konsultan kami mendukung Anda dalam :
- Menyiapkan persyaratan permohonan merek (administratif).
- Menangani hal-hal yang berhubungan dengan prosedur administratif merek, oposisi dan permintaan pihak ketiga untuk pembatalan merek.
- Menangani perpanjangan merek
jenis aplikasi
- Merek dagang
- Merek Jasa
jangka waktu perlindungan
Periode perlindungan merek terdaftar di Indonesia adalah 10 tahun dari tanggal penerimaan. Setelah habis masa, periode 10 tahun dapat diperpanjang kembali dengan melakukan prosedur perpanjangan merek paling cepat 12 bulan sebelum tanggal jatuh tempo.
prosedur pendaftaran
Permohonan yang telah memenuhi ketentuan formalitas akan diproses ke tahap pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif akan selesai paling lambat 9 bulan. Setelah melalui pemeriksaan substantif, maka akan diputuskan apakah merek tersebut dapat didaftarkan atau tidak.
Apabila merek dapat didaftarkan, maka merek tersebut akan dipublikasikan selama 3 bulan di berita resmi merek dan setiap pihak boleh mengajukan keberatan atas pendaftaran merek tersebut dengan menulis surat keberatan kepada kantor merek.
Apabila ada pihak yang mengajukan keberatan, maka kantor merek akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap merek tersebut dengan batas waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode publikasi 3 bulan berakhir. Namun jika tidak ada pengajuan keberatan, maka kantor merek akan mengeluarkan sertifikat merek paling lambat 30 hari setelah periode publikasi selesai.
Apabila permohonan merek ditolak oleh pemeriksa/kantor merek, maka pemohon dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek.
hak prioritas
Pemohon dapat mendaftarkan merek dengan hak prioritas dengan periode 6 bulan setelah tanggal penerimaan di negara tempat merek tersebut pertama kali didaftarkan, dengan syarat negara tersebut adalah anggota dari Paris Convention atau anggota dari World Trade Organization.
persyaratan dokumen
-
Mengisi formulir permohonan merek rangkap 4 (kami akan siapkan untuk klien)
-
Copy Akte perusahaan yang dilegalisir (jika pemohon adalah Badan Hukum)
-
Copy KTP Direktur (jika pemohon adalah Badan Hukum)
-
Copy KTP pemohon (jika pemohon adalah perorangan)
-
Surat Kuasa
-
Surat Pernyataan Kepemilikan Merek
-
25 lembar hasil cetak merek dengan ukuran maks. 9x9 cm, dan minimum 2 x 2 cm
-
Compact Disc yang berisi etiket merek dalam format JPEG/TIFF/BMP
-
fotokopi dokumen prioritas yang dilegalisir (bila permohonan memakai hak prioritas)
Dokumen permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia.