exalt patent indonesia

Graha Exalt. JL Labu 2 Blok D 2 / 22 , BSDCity, Tangerang 15318, Banten, Indonesia.

Ph/Fax : +62-21-5373215 / +622193519369

email : exalt@exaltpatent.com

 

  ENGLISH
  BAHASA
   

BERANDA
PATEN
MEREK
DESAIN INDUSTRI
HAK CIPTA
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
RAHASIA DAGANG
TiM KAMI
MISI SOSIAL PERUSAHAAN
HUBUNGI KAMI

SITUS TERKAIT :

ALAMAT:

Graha Exalt. Jln. Labu 2 Blok D 2 No. 22, Sektor I.6, BSDCity, Tangerang 15318, Indonesia

Ph / Fax : 62-21-5373215

email : exalt@exaltpatent.com exaltpatent@yahoo.com

Hak Cipta © 2010
EXALT PATENT Indonesia
All rights reserved.

 

PROFIL
EXALT PATENT Indonesia adalah konsultan hak kekayaan intelektual terdaftar dan berdiri sejak tahun 2006. Kami melayani jasa perlindungan hak kekayaan intelektual dan membantu klien untuk mendapatkan perlindungan yang benar dan legal untuk invensi, kreativitas, dan ide melalui paten, merek, disain industri , hak cipta, disain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.

Kami memegang prinsip netral dan menjunjung tinggi etika berprilaku dalam menjalankan bisnis kami. Sikap rendah hati sekaligus profesional menjadi budaya kami dalam melayani para klien. Pilihan-pilihan strategis selalu kami berikan untuk perlindungan hak-hak kekayaan intelektual para klien dan membantu mereka dalam menangani hal-hal yang berhubungan dengan penggunaan hak mereka dalam peningkatan dan kelancaran bisnis para klien.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Jadi hak kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

Sirkuit Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)