|
|
Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan di bidang ilmu pengeahuan, seni dan sastra yang mencakup :
- buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lain
- ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim,
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan
- arsitektur
- peta
- seni batik
- terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai
- program komputer, fotografi, sinematografi, database, karya tulis hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis.
jangka waktu perlndungan
- No. 1-10 berlaku selama hidup pencipta dan 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
- No. 11 berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan
persyaratan kelengkapan dokumen
- Formulir pendaftaran hak cipta rangkap 3 (kami akan siapkan untuk klien)
- Copy Akte perusahaan yang dilegalisir (jika pemohon adalah Badan Hukum)
- Copy KTP Direktur (jika pemohon adalah Badan Hukum)
- Copy KTP pemohon (jika pemohon adalah perorangan)
- Surat Kuasa
- Surat pernyataan kepemilikan
- Surat pengalihan hak apabila ciptaan tersebut berupa pengalihan
- Lampiran contoh ciptaan berupa gambar atau notasi musik dan liriknya atau karya tulisnya sebanyak 12 rangkap
|
|