EXALT PATENT melayani Anda dalam :
- Menyiapkan persyaratan permohonan disain industri (administratif) dan mengajukannya ke Dirjen HAKI.
- Menangani hal-hal yang berhubungan dengan kebaruan dan keabsahan disain industri, oposisi dan pernyataan ketidakabsahan disain.
- Menangani hal-hal yang berhubungan dengan otorisasi dan pengalihan hak disain industri
- Menyediakan jasa searching adanya disain yang mirip/sama, penyelidikan pelanggaran disain dan opini-opini berkaitan dengan disain terkait.
Disain yang berlawanan dengan hukum dan peraturan di Indonesia, etika, agama dan moralitas tidak bisa didaftarkan di Indonesia. Permohonan disain dari negaran yang merupakan anggota Paris Convention dapat mengajukan hak prioritas dengan jangka waktu 6 bulan setelah tanggal penerimaan di negara tempat disain tersebut pertama kali didaftarkan. Jangka waktu perlindungan disain industri adalah 10 tahun dari tanggal penerimaan.
jangka waktu perlindungan
Periode perlindungan disain terdaftar di Indonesia adalah 10 tahun dari tanggal penerimaan. Setelah habis masa, periode 10 tahun dapat diperpanjang kembali dengan melakukan prosedur perpanjangan disain industri paling cepat 12 bulan sebelum tanggal jatuh tempo.