exalt patent indonesia

Graha Exalt. JL Labu 2 Blok D 2 / 22 , BSDCity, Tangerang 15318, Banten, Indonesia.

Ph/Fax : +62-21-5373215 / +622193519369

email : exalt@exaltpatent.com

D ES A I N - I N D U S T R I

  ENGLISH
  BAHASA
   

BERANDA
PATEN
MEREK
DESAIN INDUSTRI
HAK CIPTA
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
RAHASIA DAGANG
TiM KAMI
MISI SOSIAL PERUSAHAAN
HUBUNGI KAMI

SITUS TERKAIT :

ALAMAT:

Graha Exalt. Jln. Labu 2 Blok D 2 No. 22, Sektor I.6, BSDCity, Tangerang 15318, Indonesia

Ph / Fax : 62-21-5373215

email : exalt@exaltpatent.com exaltpatent@yahoo.com

Hak Cipta © 2010
EXALT PATENT Indonesia
All rights reserved.

 

EXALT PATENT melayani Anda dalam :

  1. Menyiapkan persyaratan permohonan disain industri (administratif) dan mengajukannya ke Dirjen HAKI.
  2. Menangani hal-hal yang berhubungan dengan kebaruan dan keabsahan disain industri, oposisi dan pernyataan ketidakabsahan disain.
  3. Menangani hal-hal yang berhubungan dengan otorisasi dan pengalihan hak disain industri
  4. Menyediakan jasa searching adanya disain yang mirip/sama, penyelidikan pelanggaran disain dan opini-opini berkaitan dengan disain terkait.

Disain yang berlawanan dengan hukum dan peraturan di Indonesia, etika, agama dan moralitas tidak bisa didaftarkan di Indonesia. Permohonan disain dari negaran yang merupakan anggota Paris Convention dapat mengajukan hak prioritas dengan jangka waktu 6 bulan setelah tanggal penerimaan di negara tempat disain tersebut pertama kali didaftarkan. Jangka waktu perlindungan disain industri adalah 10 tahun dari tanggal penerimaan.

jangka waktu perlindungan

Periode perlindungan disain terdaftar di Indonesia adalah 10 tahun dari tanggal penerimaan. Setelah habis masa, periode 10 tahun dapat diperpanjang kembali dengan melakukan prosedur perpanjangan disain industri paling cepat 12 bulan sebelum tanggal jatuh tempo.

prosedur pendaftaran
Permohonan disain industri akan dipublikasi paling lambat 3 bulan setelah tanggal penerimaan.
Publikasi akan berlangsung selama 3 bulan dimana setiap pihak dapat melihatnya dan apabila ada keberatan dapat mengajukannya dalam jangka waktu tersebut. Jika tidak ada pernyataan keberatan, maka Kantor Disain akan mengeluarkan sertifikat disain dalam waktu 30 hari setelah masa publikasi selesai.
Jika ada pihak yang mengajukan keberatan, maka permohonan akan kantor disain akan melakukan perbandingan dengan disain yang dipertanyakan oleh pihak yang mengajukan keberatan tersebut.

persyaratan kelengkapan dokumen

  1. Formulir permohonan desain industri        (kami akan siapkan  untuk klien)
  2. Copy Akte perusahaan yang dilegalisir     (jika pemohon adalah Badan Hukum)
  3. Copy KTP Direktur  (jika pemohon adalah Badan Hukum)
  4. Copy KTP pemohon (jika pemohon adalah perorangan)
  5. Surat Kuasa
  6. Surat pengalihan hak
  7. Surat pernyataan kepemilikan
  8. Copy sertifikat dokumen prioritas (jika permohonan diajukan dengan hak prioritas)
  9. Deskripsi disain (harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia)
  10. Gambar atau foto dari disain tersebut dengan ukuran minimum 10 x 10 cm dan ukuran maximum : 20x30 cm di atas kertas HVS A-4 100 gram.

hak prioritas
Pemohon dapat mendaftarkan merek dengan hak prioritas dengan periode 6 bulan setelah tanggal penerimaan di negara tempat merek tersebut pertama kali didaftarkan, dengan syarat negara tersebut adalah anggota dari Paris Convention atau anggota dari World Trade Organization.